Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 49 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan/Atau Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Terhutang Tahun 2013 Sampai Dengan Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Terhutang Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020. Ketentuan angka 2 Pasal 1 diubah dan ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan/Atau Denda Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Yang Terhutang Tahun 2013 Sampai Dengan Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
30 September 2022
Tanggal Pengundangan
30 September 2022
Tanggal Berlaku
30 September 2022
Sumber
BD.2022/NO.49
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang Terhutang Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan