Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2022 semula berjumlah Rp3.609.761.269.620,00,00 (Tiga triliun enam ratus sembilan miliar tujuh ratus enam puluh satu juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah) berkurang sebesar Rp316.313.664.584,00 (tiga ratus enam belas miliar tiga ratus tiga belas juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp3.926.074.934.204,00 (tiga triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu dua ratus empat rupiah). Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Banyumas ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat