Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 23 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati No 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Ogan Komering Ulu,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
19 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2023
Tanggal Berlaku
19 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.23
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 5 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan