Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2023. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp3.555.835.860.922,00 (Tiga triliun lima ratus lima puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah), yang bersumber dari Pendapatan asli daerah, Pendapatan transfer dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Uraian lebih lanjut APBD daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat