Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 70 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pendidikan Keagamaan Nonformal Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pendidikan Keagamaan Nonformal Di Kabupaten Banyumas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 70 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pendidikan Keagamaan Nonformal Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.70
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 113 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Bantuan Pembiayaan Pendidikan Keagamaan Nonformal Di Kabupaten Banyumas.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan