Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Nilai Perolehan Air Tanah dan Harga Dasar Air Tanah untuk Menghitung Pajak Air Tanah yang meliputi Penghitungan NPA Dan Tarif Pajak Air Tanah dan Pengelompokan Keperuntukan Dan Pengelolaan Air Tanah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat