Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Petunjuk Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Tujuan Tertentu di Kabupaten Banyumas yang meliputi Wilayah Operasi, Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau Tujuan Tertentu, Kewajiban Operator dan Awak Kapal Angkutan Sungai dan Danau Tujuan Tertentu, SPM, dan Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat