Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2023

Petunjuk Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Tujuan Tertentu Di Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Peraturan Bupati tentang Petunjuk Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau Tujuan Tertentu di Kabupaten Banyumas yang meliputi Wilayah Operasi, Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau Tujuan Tertentu, Kewajiban Operator dan Awak Kapal Angkutan Sungai dan Danau Tujuan Tertentu, SPM, dan Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Angkutan Sungai Dan Danau Tujuan Tertentu Di Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
04 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2023
Tanggal Berlaku
04 Mei 2023
Sumber
BD.2023/NO.26
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan