Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 40 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2022. Pasal 2 (1) Perubahan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada Perubahan RPJMD KabupatenGowa Tahun 2021-2026. 2) Perubahan RKPD Tahun 2022. Pasal 4 (1) Perubahan RKPD Tahun 2022, merupakan Dokumen Perencanaan Daerah yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. (2) Perubahan RKPD Tahun 2022 terdiri atas 7 (tujuh) Bab. (3) Dalam rangka pelaksanaan Perubahan RKPD Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat 2. (4) Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah yang terdapat dalam Bab III sebagaimana tercantum dalam Lampiran mengalami perubahan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022. (5) Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat pada Bab IV disertai dengan pagu anggaran setiap kegiatan yang sifatnya indikatif terdapat pada Bab V. Pasal 7 Dalam rangka penyusu nan Peru bah an Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022; a. Pemerintah Daerah menggunakan Perubahan RKPD Tahun 2022 sebagai bahan acuan pembahasan kebijakan umum Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. b. Perangkat Daerah menggunakan perubahan RKPD Tahun 2022 dalam melakukan pembahasan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat