Peraturan ini mengatur pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di Daerah. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pembentukan; 4. Penghapusan Dan Penggabungan; 5. Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang; 6. Susunan Organisasi; 7. Persyaratan Camat; 8. Tata Kerja Dan Hubungan Kerja; 9. Perencanaan Kecamatan; 10. Pembinaan Dan Pengawasan; 11. Pendanaan; 12. Pelayanan Administrasi Terpadu; 13. Ketentuan Lain-Lain; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat