Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2011

Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di Daerah. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pembentukan; 4. Penghapusan Dan Penggabungan; 5. Kedudukan, Tugas, Dan Wewenang; 6. Susunan Organisasi; 7. Persyaratan Camat; 8. Tata Kerja Dan Hubungan Kerja; 9. Perencanaan Kecamatan; 10. Pembinaan Dan Pengawasan; 11. Pendanaan; 12. Pelayanan Administrasi Terpadu; 13. Ketentuan Lain-Lain; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2011
Sumber
LD.2011/No.18
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan