Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 56 Tahun 2021

Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Di Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa di Kabupaten Kebumen yang meliputi Jenis BKK, Mekanisme BKK, Pelaksanaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Monitoring Dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Di Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.56
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Operasional Taman Pendidikan Al Quran

  2. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa di Kabupaten Kebumen

  3. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 20 Tahun 2019 tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Operasional Taman Pendidikan Al Qur’an

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan