Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan mengenai Standar Biaya Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Angaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 71 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
26 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2021
Tanggal Berlaku
26 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 36 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 71 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan