Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan Pasal 25 diubah, Ketentuan Pasal 26 diubah, Pasal 27 dihapus, Ketentuan Pasal 39 diubah, Ketentuan Pasal 45 diubah. Format Rencana Kerja Operasional, Format Laporan Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan, Format Jadwal rencana Kegiatan dan Cashflow sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran XVII, Lampiran XX diubah. Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA. Diantara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 48A dan Pasal 48B.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat