Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Pungutan Daerah atas penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif Dan Tata Cara Penghitungan Pajak; 4. Tata Cara Pemungutan Dan Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; 8. Keringanan Dan Pembebasan Pajak; 9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 10. Keberatan Dan Banding; 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 12. Kedaluwarsa Penagihan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan; 15. Insentif Pemungutan; 16. Ketentuan Khusus; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
13 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2011
Tanggal Berlaku
13 Januari 2011
Sumber
LD.2011/No.5
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Hiburan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan