Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RKPD. BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI. BAB V PERUBAHAN RKPD. BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat