Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 51 Tahun 2022

Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong Kabupaten Sragen yang meliputi hak dan kewajiban, kelompok penerima remunerasi, remunerasi, dan sumber dana remunerasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 51 Tahun 2022 tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
22 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2022
Tanggal Berlaku
22 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.51
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan