Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Yang meliputi Pelayanan Publik yang menjadi kewenangan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, Pemerintah Daerah dan Pelayanan Publik yang dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, dan pihak swasta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat