Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 51 Tahun 2023

Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukowati Tangen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukowati Tangen Kabupaten Sragen Yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Hak Pegawai, Kelompok Penerima Remunerasi, Remunerasi, Komponen Dan Proporsi Insentif, Distribusi Insentif, Kriteria Penilaian Kinerja, Bonus Dan Tunjangan, Insentif Statis, Insentif Dinamis, Dan Insentif Peran Tertentu, Pendapatan Untuk Pemberian Insentif Dan Pembayaran Untuk Perorangan/Individu, Sumber Dana Remunerasi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 51 Tahun 2023 tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukowati Tangen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
29 November 2023
Tanggal Pengundangan
29 November 2023
Tanggal Berlaku
29 November 2023
Sumber
BD.2023/NO.51
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan