Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sukowati Tangen Kabupaten Sragen Yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Hak Pegawai, Kelompok Penerima Remunerasi, Remunerasi, Komponen Dan Proporsi Insentif, Distribusi Insentif, Kriteria Penilaian Kinerja, Bonus Dan Tunjangan, Insentif Statis, Insentif Dinamis, Dan Insentif Peran Tertentu, Pendapatan Untuk Pemberian Insentif Dan Pembayaran Untuk Perorangan/Individu, Sumber Dana Remunerasi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat