Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2008

Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Klaten sesuai dengan beban kerja sebagaimana tercantum dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
12 Februari 2008
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2008
Tanggal Berlaku
12 Februari 2008
Sumber
BD.2008/NO.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan