Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2008

Petunjuk Teknis Bantuan Perkuatan Modal Kerja kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Klaten Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Status dan Sumber Dana, Persyaratan Penerima Bantuan Perkuatan, Nilai Bantuan Perkuatan Modal Kerja dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Perkuatan Modal Kerja kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Klaten Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
09 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2008
Tanggal Berlaku
09 Mei 2008
Sumber
BD.2008/NO.13
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 95 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan