PERBUP ini mengatur mengenai pengkajian kebutuhan pascabencana; penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; pengalokasian sumber daya dan dana; pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat