Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 52 Tahun 2023

Penyelenggaraan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Di Kabupaten Bintan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai pengkajian kebutuhan pascabencana; penyusunan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; pengalokasian sumber daya dan dana; pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana; dan monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 52 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Di Kabupaten Bintan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
22 November 2023
Tanggal Pengundangan
22 November 2023
Tanggal Berlaku
22 November 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 Nomor 52
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan