Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 25 Tahun 2022

ORGANISASI TAKMIR MASJID AGUNG TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai penetapan Organisasi Takmir Masjid Agung Tuban sebagai Pedoman dalam pembentukan Takmir Masjid Agung agar dapat memakmurkan serta mengoptimalkan fungsi masjid sebagai sarana peribadatan dan kegiatan keagamaan bagi umat Islam dari seluruh golongan masyarakat di Kabupaten Tuban. meliputi : pembentukan organisasi takmir; susuna organisasi dan uraian tugas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 25 Tahun 2022 tentang ORGANISASI TAKMIR MASJID AGUNG TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
09 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2022
Tanggal Berlaku
09 Mei 2022
Sumber
BD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri E No. 21
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan