peraturan ini mengatur mengenai penetapan Organisasi Takmir Masjid Agung Tuban sebagai Pedoman dalam pembentukan Takmir Masjid Agung agar dapat memakmurkan serta mengoptimalkan fungsi masjid sebagai sarana peribadatan dan kegiatan keagamaan bagi umat Islam dari seluruh golongan masyarakat di Kabupaten Tuban. meliputi : pembentukan organisasi takmir; susuna organisasi dan uraian tugas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat