Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2022

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PRADYA SUARA KABUPATEN TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pradya Suara Kabupaten Tuban; perubahan meliputi: Ketentuan Pasal 11 diubah tentang honorarium dewan pengawas; ketentuan pasal 12 tentang honorarium; pasal 13 tentang honorarium karyawan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 02 TAHUN 2011 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PRADYA SUARA KABUPATEN TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
27 April 2022
Tanggal Pengundangan
27 April 2022
Tanggal Berlaku
27 April 2022
Sumber
BD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri E No. 20
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan