Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2011 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pradya Suara Kabupaten Tuban; perubahan meliputi: Ketentuan Pasal 11 diubah tentang honorarium dewan pengawas; ketentuan pasal 12 tentang honorarium; pasal 13 tentang honorarium karyawan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat