Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Hal-hal yang diatur antara lain nama, onyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, masa retribusi dan saat terutangnya retribusi, tata cara pemungutann, pembayaran dan penagihan retribusi, serta sanksi bagi yang melakukan pelanggaran atas peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat