Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 11 Tahun 2023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 154 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Nomor 154 Tahun 2022, yaitu Pasal 1 diubah; Pasal 3 diubah; ayat (1) dan ayat (5) Pasal 4 diubah; ayat (4) huruf g Pasal 5 diubah; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah; ayat (1) huruf a Pasal 7 diubah; Pasal 9 diubah; ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 diubah; ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f, ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, dan ayat (3) huruf a dan huruf b Pasal 11 diubah; ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 12 diubah; ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, huruf g dan ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, d, dan ayat (5) huruf b dan huruf c Pasal 13 diubah; serta Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Natuna Nomor 154 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
06 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2023
Tanggal Berlaku
06 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2023 Nomor 252
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Natuna Nomor 154 Tahun 2022

  2. Peraturan Bupati Natuna Nomor 3 Tahun 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan