Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2022

PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2022 – 2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peratuan ini mengatur mengenai Indikator Kinerja Utama merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dan PD di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk Menyusun: 1. Rencana Kerja Tahunan; 2. Rencana Kerja dan Anggaran; 3. Perjanjian dan pengukuran kinerja; 4. Laporan akuntabilitas kinerja; dan 5. Evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2022 – 2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
22 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2022
Tanggal Berlaku
22 Maret 2022
Sumber
BD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri E No. 13
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan