PERGESERAN-ANGGARAN-ANTAR-OBJEK-BELANJA-DALAM-JENIS-BELANJA-YANG-SAMA-PADA-DINAS-PETERNAKAN-DAN-PERKEBUNAN-KABUPATEN-GOWA-TAHUN-ANGGARAN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kab. Gowa Tahun 2023 No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar Objek Belanja Dalam Jenis Belanja yang Sama pada pada Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kab. Gowa Nomor 550/1546/DTK, tanggal, 12 Mel 2023 Perihal Pelaksanaan Perubahan Klarifikasi dan Nomenklatur dalam DPA Dinas petemakan dan Perkebunan Kab. Gowa, sesuai Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.14.3/1483/SJ tanggal, 10 Maret 2023 Perihal Hasil Pemetaan, Klarifikasi,Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah terkait Penggunaan DBH-CHT Tahun Anggaran 2023, DBH-DT Tahun Anggaran 2023, dan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023 Jenis Belanja dan Pergeseran antar Rekening Belanja dalam Program Dana Alokasi Khusus dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada huruf C angka huruf h Pendapatan Transfer angka 4) poin (4) huruf (c) Dalam hal Peraturan Presiden mengenai rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus ditetapkan dan/atau terdapat perubahan, atau informasi resmi mengenai alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2023 melalui portal Kementerian Keuangan dipublikasikan setelah Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan Dana Alokasi Khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk seianjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan atau telah melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
- UU Nomor 29 Tahun 1959, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 84 Tahun 2022; Perda Kab. Gowa Nomor 9 Tahun 2022; Perbup. Gowa Nomor 41 Tahun 2022.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini, akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2023.
- 44
|