Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 156 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peratuan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula direncanakan sebesar Rp.2.634.045.845.727,00 (dua triliun enam ratus tiga puluh empat milyar empat puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) bertambah sebesar Rp.1.475.926.958,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.2.635.521.772.685,00 (dua triliun enam ratus tiga puluh lima milyar lima ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah), terdiri atas: a. Belanja operasi; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 156 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
03 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2022
Tanggal Berlaku
03 Februari 2022
Sumber
BD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri A No. 1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan