peratuan ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 156 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 semula direncanakan sebesar Rp.2.634.045.845.727,00 (dua triliun enam ratus tiga puluh empat milyar empat puluh lima juta delapan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) bertambah sebesar Rp.1.475.926.958,00 (satu milyar empat ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp.2.635.521.772.685,00 (dua triliun enam ratus tiga puluh lima milyar lima ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah), terdiri atas: a. Belanja operasi; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat