Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Kebumen. Pengadaan barang/jasa yang menggunakan anggaran belanja yang bersumber dari pendapatan BLUD yang terdiri dari jasa layanan, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat