Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 15 Tahun 2023

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sebesar Rp.775.255.432.303,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima milyar dua ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga rupiah) merupakan APBD tahun anggaran 2024 yang itu terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah 2. Belanja Daerah 3. Pembiayaan Daerah dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp.726.107.543.916,00 (tujuh ratus dua puluh enam milyar seratus tujuh juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus enam belas rupiah), Belanja Daerah sebesar 767.755.432.303,00 (tujuh ratus enam puluh tujuh milyar tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus tiga rupiah), Pembiayaan Daerah sebesar 41.647.888.387,00 (empat puluh satu milyar enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Payakumbuh Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kota Payakumbuh
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Payakumbuh
Tanggal Penetapan
18 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
18 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PAYAKUMBUH TAHUN 2023 NOMOR 15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Payakumbuh
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 266 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan