Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Tempat Penginapan/Villa. Besarnya tarif Retribusi menempati kamar penginapan/villa di objek wisata diubah menjadi sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) per hari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat