Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 30 Tahun 2022

PENETAPAN NILAI MINIMAL POKOK PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1 ) Batas nilai minimal pokok pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkoraan sebagaimana dimaksud pada pasal I angka 15 adalah berupa persentase tetap ) ang dikenakan atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (2) Dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENETAPAN NILAI MINIMAL POKOK PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sanana
Tanggal Penetapan
01 November 2022
Tanggal Pengundangan
03 November 2022
Tanggal Berlaku
03 November 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2022 NOMOR 30
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Bidang
Halaman ini telah diakses 90 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan