PENETAPAN NILAI MINIMAL POKOK PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2022 NOMOR 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NILAI MINIMAL POKOK PAJAK TERUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, memberikan kepastian hukum, keadilan bagi wajib pajak, dan stabilitas dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu di tetapkan standar nilai minimal pokok pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Nilai Minimal Pokok Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang Undang Nomor tahun 2003; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang -undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 5 Tahun 2013
- (1 ) Batas nilai minimal pokok pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkoraan sebagaimana dimaksud pada pasal I angka 15 adalah berupa persentase tetap ) ang dikenakan atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
(2) Dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2022.
- 9 HLM
|