(1 ) Batas nilai minimal pokok pajak terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkoraan sebagaimana dimaksud pada pasal I angka 15 adalah berupa persentase tetap ) ang dikenakan atas Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. (2) Dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual Objek Pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat