Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Penerimaan dan Pembayaran pada Pemerintah Desa di Kabupaten Kebumen. Peraturan Bupati ini meliputi pelaksanaan Transaksi Non Tunai terhadap transaksi Pendapatan dan Belanja Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat