Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021-2026; Renstra Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun kedepan yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat