Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 semula berjumlah Rp. 782.397.342.758,00 bertambah sejumlah Rp22.205.819.000,00. Sehingga menjadi Rp 804.603.161.758,00 dan Belanja Daerah semula berjumlah Rp. 808.897.342.758,00 bertambah sejumlah Rp54.796.657.483,00 sehingga menjadi Rp863.694.000.241
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat