(1) Tunjangan Komunikasi Intensif diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota dengan besaran Rp. 6.300.000,· (enam juta tiga ratus rlbu rupiah). (2) Tunjangan Reses diberikan pada saat melaksanakan Reses kepada Pimpinan dan Anggota sebesar Rp. 6.300.000,- (enam juta tiga ratus rlbu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat