Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang meliputi: a. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; b. Penggunaan Barang Milik Daerah; c. Pemanfaatan Barang Milik Daerah; d. Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah; e. Penilaian; f. Pemindahtanganan; g. Pemusnahan; h. Penghapusan; i. Penatausahaan ; j. Ganti rugi dan sanksi; dan k. Insentif dan/atau Tunjangan kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat