( 1) Peraturan Bupati ini dibentuk dengan maksud untuk memberikan pedoman dan landasan hukum dalam pemberian tugas belajar kepada PNS. (2) Peraturan Bupati ini dibentuk dengan tujuan: a. memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi; b. meningkatkan pengetahuan, kemampuan, kecakapan dan sikap profesionalisme PNS dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat