Pencairan dana ADD dilakukan empat kali (Per Triwulan) dalam satu tahun dengan rincian sebagai berikut: a. Pencairan triwulan ke I (Kesatu) paling cepat minggu pertama bulan april. b. Pencairan triwulan ke II (Kedua) paling cepat minggu pertama bulan Juli. c. Pencairan triwulan ke III (Ketiga) paling cepat minggu pertama bulan Oktober. d. Pencairan triwulan ke IV (Keempat) paling cepat minggu pertama bulan Desember dan paling lambat minggu terakhir bulan desember.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat