Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 23 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SULA NOMOR 07 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PRIORITAS PENGGUNAAN DAN MEKANISME PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencairan dana ADD dilakukan empat kali (Per Triwulan) dalam satu tahun dengan rincian sebagai berikut: a. Pencairan triwulan ke I (Kesatu) paling cepat minggu pertama bulan april. b. Pencairan triwulan ke II (Kedua) paling cepat minggu pertama bulan Juli. c. Pencairan triwulan ke III (Ketiga) paling cepat minggu pertama bulan Oktober. d. Pencairan triwulan ke IV (Keempat) paling cepat minggu pertama bulan Desember dan paling lambat minggu terakhir bulan desember.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 23 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SULA NOMOR 07 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PRIORITAS PENGGUNAAN DAN MEKANISME PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sanana
Tanggal Penetapan
28 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2022
Tanggal Berlaku
28 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2022 NOMOR 23
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan