TATA CARA PEMBAGIAN, PRIORITAS PENGGUNAAN DAN MEKANISME PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2022 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SULA NOMOR 07 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN, PRIORITAS PENGGUNAAN DAN MEKANISME PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2022; bahwa guna mendukung pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula memberikan Alokasi Dana Desa kepada Desa pada setiap tahun anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Sula tentang Tata Cara Pembagian, Prioritas Penggunaan dan Mekanisme Penyaluran Alokasi Dana Desa Tahun 2022;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07 /2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 01 Tahun 2022
- Pencairan dana ADD dilakukan empat kali (Per Triwulan) dalam satu tahun dengan rincian sebagai berikut:
a. Pencairan triwulan ke I (Kesatu) paling cepat minggu pertama bulan april.
b. Pencairan triwulan ke II (Kedua) paling cepat minggu pertama bulan Juli.
c. Pencairan triwulan ke III (Ketiga) paling cepat minggu pertama bulan Oktober.
d. Pencairan triwulan ke IV (Keempat) paling cepat minggu pertama bulan Desember dan paling lambat minggu terakhir bulan desember.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
- 10 HLM
|