ANGGARAN-PENDAPATAN-BELANJA-DAERAH
1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1996 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun Anggaran 1996/1997
ABSTRAK: |
- Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung Tahun Anggaran 1996 / 1997 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pasal 64 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun
1974.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang 13 Tahun 1950; Undang-undang 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981 tanggal2!
Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903'- 1316 tanggal 18 September
1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 Tanun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 1990
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rincian penetapan anggaran belanja daerah kabupaten Temanggung beserta jumlahnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1995.
- 5 hlm
|