Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 74 Tahun 2022

Belanja Bantuan Sosial Berupa Peralatan Kewirausahaan Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kebumen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Berupa Peralatan Kewirausahaan bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Kebumen yang terdiri dari Ketentuan Umum, Sumber Dan Bentuk, Kriteria Dan Penetapan Penerima, Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kebumen Nomor 74 Tahun 2022 tentang Belanja Bantuan Sosial Berupa Peralatan Kewirausahaan Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Kabupaten Kebumen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2022
Sumber
BD.2022/NO.74
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan