Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang Belanja Bantuan Sosial Berupa Peralatan Kewirausahaan bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Kebumen yang terdiri dari Ketentuan Umum, Sumber Dan Bentuk, Kriteria Dan Penetapan Penerima, Tata Cara Penyaluran, Pelaksanaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Pembinaan Dan Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat