Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 20 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SULA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Sistematika Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Tahun 2022 disusun sebagai berikut: BABI: PENDAHULUAN BAB II :EVALUASI PELAKSANAAN RKPD TAHUN BERJALAN DAN CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BAB III : RENCANA KERANGKA EKONOMI DAERAH DAN KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH BAB IV : PERUBAHAN PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH BABV : PERUBAHAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PRIORITAS DAERAH BAB VI : PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 20 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEPULAUAN SULA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sanana
Tanggal Penetapan
27 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2022
Tanggal Berlaku
27 Juni 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2022 NOMOR 20
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Bidang
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan