1) Besaran tarif angkutan penumpang umum adalah berdasarkan pertimbangan harga Satuan Bahan Bakar Minyak Pertamina dan perhitungan jarak antar wilayah di Kabupaten Kepulauan Sula. 2) Tarif angkutan penumpang pada kendaraan umum maupun kendaraan altematif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. 3) Bagi Pelajar hanya dikenakan 50% dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat