Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Daerah Lain yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Sumber Dana, Perencanaan, Tata Cara Pemberian, Pengelolaan Dan Penggunaan Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat