Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 81 Tahun 2022

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kebumen Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 69 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Ketentuan Pasal 2 diubah dan ketentuan Pasal 3 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 81 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
30 November 2022
Tanggal Pengundangan
30 November 2022
Tanggal Berlaku
30 November 2022
Sumber
BD.2022/NO.81
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kebumen No. 69 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

  2. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan