Peraturan Bupati ini mengatur tentang mengubah Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Kebumen Nomor 154 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat