1. Pengunaan dana ADD harus dimusyawarakan antara pemerintah desa dengan BPD, LPM, PKK, KPM dan Tokoh masyarakat, dan di tuangkan dalam peraturan desa tentang APBDes tahun yang bersangkutan. 2. Perubahan ADD dan pengunaanya dapat di lakukan melalui musyawarah desa dengan membuat berita acara perubahan dan ditetapkan dalam perubahan APBDes
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat