Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 07` Tahun 2022

TATA CARA PEMBAGIAN, PRIORITAS PENGGUNAAN DAN MEKANISME PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pengunaan dana ADD harus dimusyawarakan antara pemerintah desa dengan BPD, LPM, PKK, KPM dan Tokoh masyarakat, dan di tuangkan dalam peraturan desa tentang APBDes tahun yang bersangkutan. 2. Perubahan ADD dan pengunaanya dapat di lakukan melalui musyawarah desa dengan membuat berita acara perubahan dan ditetapkan dalam perubahan APBDes

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 07` Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PRIORITAS PENGGUNAAN DAN MEKANISME PENYALURAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sula
Nomor
07`
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sanana
Tanggal Penetapan
19 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2022
Tanggal Berlaku
19 Januari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2022 NOMOR 7
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula
Bidang
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan