PETUNJUK-PELAKSANAAN-PERATURAN-DAERAH-TENTANG-RETRIBUSI-PELAYANAN-KESEHATAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2011 No. 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno
Kabupaten Rembang khususnya dalam hal kegiatan pelayanan
tindakan medik di Rumah Sakit umum dr. R. Soetrasno
Rembang maka perlu adanya pengaturan rincian jenis tindakan
medik sesuai tingkatan pelayanan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 772/
MENKES/ SK/ VI/ Tahun 2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 631/
Menkes/ SK/ IV/ 2005; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pengelompokkan tindakan medik pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno. Tindakan Medik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- 14 hlm beserta lampiran
|