Peraturan ini mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; jenis pelayanan, indikator, standar nilai, batas waktu pencapaian dan uraian SPM
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat