peratuarn ini mengatur mengenai Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Tuban; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; Tata Kelola dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Kelembagaan; b. Prosedur kerja; c. Pengelompokan fungsi; d. Pengelolaan sumber daya manusia; dan e. Pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat