Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2022

TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TUBAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peratuarn ini mengatur mengenai Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Tuban; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; Tata Kelola dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. Kelembagaan; b. Prosedur kerja; c. Pengelompokan fungsi; d. Pengelolaan sumber daya manusia; dan e. Pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN TUBAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
07 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2022
Tanggal Berlaku
07 Januari 2022
Sumber
BD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri E No. 3
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan