Tujuan didelegasikannya Perizinan Berusaha kepada DPMPTSP adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perizinan berusaha sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat